Kecil Realisasinya, Target Pendapatan Pajak Galian C Mukomuko Rp 1,3 Miliar
logo mukomuko--
"Intinya, Pemkab butuh data pembanding berapa sebenarnya material yang terjual dari setiap quari. Kalau ada data itu, kita bisa menekankan ke usaha galian C kalau pajak yang mereka harus bayar, sekian. Tinggal total jumlah kubikasi material terjual kali Rp 4.000 per kubik," bebernya.
BACA JUGA:Kotoran Ternak Berserakan di Komplek Pemkab Mukomuko
Deftri menambahkan, personel BKD sangat terbatas. Sehingga sulit untuk melakukan pengawasan galian C. Sebab itulah ia berharap, desa yang lebih aktif melakukan pengawasan.
"Kalau pajak MBLB ini besar, DBH untuk desa juga besar. Dananya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan desa atau kegiatan desa," ujarnya.
Sebagai contoh, lanjutnya lagi. Pada tahun 2021 lalu, realisasi pajak galian C yang beroperasi di wilayah Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto sebesar Rp 161,7 juta. Pemerintah desa setempat menerima DBH sebesar Rp 56,6 juta.
Kemudian Desa Talang Arah mendapat DBH pajak galian C sebesar Rp 29 juta dari realisasi pajak dari galian C di desa itu sebesar Rp 83,1 juta.
BACA JUGA:Rumah Warga Pekik Nyaring Hangus Terbakar
"Dua desa itu paling besar menerima DBH dari pajak galian C. Pembagiannya sudah dilaksanakan Desember 2022 lalu," terangnya.
Ditambahkannya, untuk realisasi pajak galian C pada tahun 2022 lalu mencapai Rp 804.638.504.
Dana itu nanti akan dibagi sebesar 30 persen ke desa-desa yang di wilayahnya terdapat galian C penyumbang pajak.
Pembagian DBH setiap desanya disesuaikan dengan realisasi pajak di desa masing-masing.
"Penyerahan DBH untuk 2022 nanti pada akhir tahun 2023. Siklusnya memang begitu," demikian Deftri.(sam)