Zakat Fitrah Bengkulu Tengah Tertinggi Rp 45 Ribu, Terendah Rp 30.000

info zakat fitrah di Bengkulu Tengah-Agus-

RADAR BENGKULU, BENTENG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah (Kemenagkab Benteng) telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat muslim Kabupaten Benteng di bulan Ramadhan 1445 atau tahun 2024  ini.

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai untuk wilayah Kabupaten Benteng telah ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas super 2,5 kg. Kemudian, untuk beras kualitas sedang Rp 39 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas menengah per kg, serta dan Rp 30 ribu per jiwa untuk beras berkualitas bawah seperti beras bulog.

Besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat Kemenagkab Benteng bersama BAZNAZ Benteng, Ketua NU Benteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Benteng, Pemkab Benteng, penjual beras, Kepala Madrasah Benteng, tokoh masyarakat, para perwakilan pengurus mesjid dan Kepala KUA se-Kabupaten Benteng.

Kepala Kemenagkab Benteng, Dr.H.Zainal Abidin,SH,MH menuturkan, yang harus diperhatikan dalam pemberian zakat fitrah ini ialah jika kesehariannya masyarakat mengkonsumsi beras berkualitas super maka zakat uang yang mesti dikeluarkan ialah setara dengan harga beras berkualitas super tersebut. 

Jangan mengeluarkan beras kualitas rendah seperti bulog sementara kesehariannya kita mengkonsumsi beras berkualitas tinggi.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Membagikan 591 SK untuk Guru Tidak Tetap

BACA JUGA:Didemo Warga, Kades Dusun Baru Seluma Diberhentikan Sementara

"Yang jelas kalau dalam bentuk beras yaitu sebesar 2,5 kg atau 10 canting beras/jiwa. Kalau mau memberikan dalam bentuk beras juga bisa, memberikan dalam bentuk uang juga bisa, sesuai dengan hadis rasulullah, yang menyatakan, berikanlah makanan yang mengenyangkan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar. Kalau di daerah kita makanannya beras jadi bisa memberikan beras atau dalam bentuk uang,” terangnya.

Sementara itu, untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan pembayaran kepada badan amilin yang berada di setiap desa atau kelurahan setempat. Namun, dapat juga langsung diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kemenang menghimbau, zakat fitrah ini disalurkan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditentukan," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan