Disperindag Bengkulu Fasilitasi 40 IKM untuk Mendaftar HKI
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu akan memfasilitasi dan mendampingi 40 IKM Bengkulu untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual-windi-
''Syarat dan kriteria yang terkait ada di KemenkumHAM, makanya kita harus penetapan dulu indikator, harus ada tim yang membahas agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. Jadi, indikator dibuat skala prioritas dulu, yang layak akan kita utamakan dengan beberapa pertimbangan, sehingga bisa kita bantu fasilitasi untuk mendapatkan HKI,'' jelas Foritha.
Lebih lanjut Foritha menyebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan selalu mendorong dan memotivasi para pelaku IKM maupun UMKM di wilayah Bengkulu untuk mengoptimalkan produknya serta mendaftarkan HKI-nya.
''Kita selalu berusaha mendorong dan memotivasi para IKM dan UMKM Provinsi Bengkulu ini agar inovasi, kreativitas, daya ciptanya, baik itu untuk pengolahan makanan, seni, desain apakah terkait desain segala macam lah. Misalnya pengembangan dari batik besurek kita diolah menjadi sebuah desain yang bisa meningkat dalam bentuk tenun atau lainnya,'' imbuhnya.
BACA JUGA:Bulan Puasa, 109 Eselon III dan IV Kena Mutasi
Selain itu, Disperindag juga mendorong dan mengimbau kepada pelaku IKM maupun UMKM di wilayah Bengkulu yang memiliki produk kerajinan maupun produk lainnya yang belum mendaftarkan kekayaan intelektual agar segera mendaftarkan.
Sehingga nantinya diharapak dapat berdampak positif baigi kemajuan pelaku IKM atau UMKM maupun kemajuan perekonomian daerah.
''Karena ini (produk IKM/UMKM) merupakan potensi untuk kemajuan ekonomi juga akan meningkatkan apa pendapatan tentunya karena sebuah kekayaan intelektual itu mempunyai nilai ekonomis. Mudah-mudahan daya cipta, inovasi dari para IKM semakin berkembang, sehingga bisa masuk dalam kategori untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya,'' tutur Foritha