Gelar Ritual Adat di Depan Kantor PN Mukomuko, 3 Petani Ipuh Nyatakan Banding
Sejumlah petani Gelar Ritual Adat di Depan Kantor PN Mukomuko-seno/RBI-
Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT. DDP saja mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022.
Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru.
"Hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami. Ini membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjungan yang benar. Kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan," tegas Harapandi.
Sementara, Pendamping hukum petani, Abdullah, SH menyatakan upaya ini adalah cara petani dalam memperjuangkan hak hukumnnya.
“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM, seharusnya petani menang," singkat Abdullah.
BACA JUGA:Guru Diminta Melek Teknologi
BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Pengadaan Mesin X-Ray di Bandara Fatmawati Terhambat
Tanggapan PN Mukomuko
Humas Pengadilan Negeri Mukomuko, Esther Voniawati Sormin, SH menyampaikan tanggapan soal penyataan banding dan pernyataan tergugat di media massa. Tanggapannya sebagai berikut:
1. Bahwa dalam putusan hakim tidak ada menyebutkan kata maling, sehingga kata maling menurut PN Mukomuko melalui humas adalah bersifat penafsiran sepihak dari pihak penyampai dan pembuat keterangan, sebab kata maling tersebut bersifat tendensius. Sehingga untuk mencegah adanya kesalahpahaman maka perlu diperhatikan amar putusan majelis hakim secara lengkap ( berikut saya sampaikan amar putusan tersebut secara lengkap)
2. Oleh karena amar putusan adalah sesuatu yang tidak bisa ditafsirkan lain melainkan sebagaimana yang tertulis oleh karenanya melalui Humas PN Mukomuko menyatakan bahwa kami tidak pernah dalam putusan kami menyatakan petani sebagai maling dalam amar putusan majelis hakim PN Mukomuko yang menangani perkara ini.
3. Putusan Majelis Hakim telah dipertimbangkan (yang pertimbangannya secara lengkap pada putusan) dengan prinsip ketidakberpihakan dan sikap profesional Majelis Hakim.
4. Adapun pihak yang keberatan dengan Putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, kami PN Mukomuko siap membantu administrasi pengajuan upaya hukum tersebut.
5. yang terhadap Putusan tersebut, upaya hukum yang tersedia adalah Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga putusan tersebut akan diperiksa, dinilai serta diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.