Jam Kerja ASN Pemprov Bengkulu Dipangkas Selama Bulan Ramadan

penyesuaian jam kerja ASN merupakan upaya nyata Pemprov Bengkulu dalam meningkatkan kualitas keimanan umat Islam.-windi-

RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah  dengan memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tahun 1445 Hijriah.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih bagi para ASN menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Asisten I Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN merupakan upaya nyata Pemprov Bengkulu dalam meningkatkan kualitas keimanan umat Islam.

"Penyesuaian jam kerja ASN ini untuk meningkatkan kualitas keimanan bagi umat Islam dan memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk." Kata Nandar, 

penyesuaian jam kerja ini telah diatur secara resmi dalam surat edaran nomor 8.000.B/XX/B.5/2024. 

Menurut edaran tersebut, jam kerja ASN yang bekerja 5 hari akan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat akan dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. 

Bagi ASN yang bekerja 6 hari, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB, sementara pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.

 BACA JUGA:Untuk Lansia Agar Sehat Selalu, Coba Ikuti 9 Tips Ini

BACA JUGA:5 Buah-Buahan yang Baik Dikonsumsi Untuk Berbuka Puasa

Nandar menekankan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, ASN tetap diwajibkan untuk menjaga produktivitas dan kinerja mereka. 

"Saya pesankan ini kepada semua ASN Pemprov Bengkulu, pelayanan tetap dan tidak ada berubah," tegasnya.

Untuk pelayanan umum masyarakat seperti Rumah Sakit (RS), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Nandar memastikan bahwa semua pelayanan akan tetap dilakukan secara maksimal dengan mengatur sistem kerja secara bergantian.

Terkait pengaturan jam kerja bagi pelajar, hal tersebut akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk pengaturan lebih lanjut agar tidak terjadi kekosongan dalam pelayanan pendidikan. 

BACA JUGA:Waspada, Kasus DBD di Kaur Makin Meningkat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan