Bengkulu Raih Predikat UHC, Namun Kendala Layanan BPJS Masih Menjadi Sorotan
Gubernur Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penggunaan Batik Besurek pada hari Kamis dan Penyajian Pangan Lokal seluruh jajaran Pemerintah-windi-
BACA JUGA:Jelang Ramadan Perda Nomor 03 Tahun 2022 Wajib Dijalani
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, menyoroti permasalahan ini sebagai PR besar bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Meskipun telah meraih predikat UHC, Edwar menekankan bahwa seharusnya tidak ada lagi kendala untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia menegaskan perlunya koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi dan Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa UHC benar-benar melayani masyarakat dengan baik, tanpa mempersulit proses pelayanan kesehatan.
"Persoalan BPJS ini masih banyak sekali didengar oleh kawan-kawan DPRD saat melaksanakan reses," ungkapnya.
Permasalahan ini menjadi fokus bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa setiap warga Bengkulu dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, sesuai dengan konsep UHC yang telah diamanahkan. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memperbaiki layanan kesehatan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu.
"Ini jadi PR Kadis Kesehatan yang baru untuk memastikan bahwa UHC itu betul-betul melayani masyarakat dengan gratis, tanpa mempertanyakan BPJS aktif atau seseorang itu masuk kepesertaan BPJS. Jadi harus selaras yang diinginkan gubernur. Kalau cukup menggunakan KTP, ya hanya KTP saja. Jangan bahasanya UHC tapi berobat masih ribet," pungkasnya.