Ini Rukun Wajib Puasa Ramadan yang Harus Anda Ketahui

Ini Rukun Wajib Puasa Ramadan--

Seorang wanita yang sudah mengalami haid atau menstruasi wajib menjalankan puasa.

Sedangkan bagi anak laki-laki jika mengalami mimpi basah maka wajib berpuasa.

Namun jika anak sudah bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk lalu berpuasa, maka puasanya dianggap sah. Itu disebut mumayyiz.

Nabi SAW bersabda: “Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh.” (Hadits Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. Teks hadis riwayat al-Nasa’i).

BACA JUGA:150 Santri Darussalam Bengkulu Ikut Program Pesantren Sehat Lifebuoy

BACA JUGA:Menu Sahur dan Buka Puasa Lezat Mantap, Cobain Resep Sate Daging Saus Steak

4. Wajib puasa jika Sehat

Jika seseorang sakit dan berpuasa dapat memperparah keadaannya, maka ia tidak wajib berpuasa.

Ia dapat menukarkannya di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah 2:185 yang artinya:

''Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.''

5. Tidak dalam perjalanan jauh (musafir)

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau disebut musafir dan merasa kesulitan untuk berpuasa pada bulan Ramadan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan hari lain.

6. Tidak sedang haid atau nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak perlu berpuasa selama bulan Ramadan.

Namun harus menggantinya pada hari kedua setelah bersuci.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan