Usai Dapat Sanksi dari KASN, PJ Walikota Bengkulu Didesak Mengundurkan Diri

Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dengan Terlapor PJ Walikota-ist-

 

RADAR BENGKULU - Pasca sanksi hukum disiplin sedang dijatuhkan KASN kepada Penjabat  Walikota Bengkulu, berdasarkan laporan masyarakat terkait ketidaknetralan Arif Gunadi selaku ASN pada pemilu serentak 2024 lalu, 

sanksi itu menarik perhatian semua kalangan masyarakat Kota Bengkulu. Tak luput seperti Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi Indonesia (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori, S.Pd.I.

Menurutnya, Arif Gunadi seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Karena, dinilai cacat integritas dan terlibat dalam politik praktis.  

Cacat Integritas Pj Walikota Bengkulu.

Melyan Sori menyatakan bahwa PJ walikota Bengkulu Arif Gunadi telah terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menerima hukuman dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini mengundang kecaman dari berbagai pihak, termasuk Puskaki Bengkulu.

BACA JUGA:Pensiunan Guru dan Staf TU Minta Usut Tuntas Kasus Manipulasi Nilai PDSS SMA 5

BACA JUGA:Rapat Pleno Tingkat KPU Provinsi Bengkulu Banyak Temuan, Hasil Sirekap Berbeda dengan Perhitungan Manual

"Dengan tegas kami mendesak Pj Walikota Arif Gunadi untuk mengundurkan diri secara sadar dan sukarela dari jabatannya," ujar Melyan Sori.

 Desakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga integritas dan netralitas dalam birokrasi pemerintahan. 

Jika Arif Gunadi tidak bersedia mengundurkan diri, Melyan Sori mengharapkan intervensi dari Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi dan bahkan mengganti penjabat Kota Bengkulu. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa birokrasi tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik.

"Jika tidak mundur, kita harapkan Kemendagri harus Menganti PJ ini," tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan