5 Komisioner KPU Benteng akan Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu

Dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Umum di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengemuka ketika rombongan Penasihat Hukum (PH) dari Partai Persatuan Pembangunan-ist-

RADAR BENGKULU - Dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Umum di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengemuka ketika rombongan Penasihat Hukum (PH) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengumumkan niat mereka untuk melaporkan Ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta 15 komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Dilaporkannya pihak KPU dan PPK ini didasarkan pada dugaan tindakan sewenang-wenang dan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.

Menurut kuasa hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Benteng, Dian Ozhati, SH, keputusan yang diambil oleh Ketua KPU Benteng dinilai tidak sesuai prosedur karena memutuskan hasil pleno secara sepihak, tanpa mempertimbangkan keberatan beberapa partai politik, termasuk PPP. 

Salah satu keberatan yang disampaikan adalah terkait pembatalan surat suara yang dilakukan oleh KPU Benteng. Meskipun diminta bukti pembatalan, pihak PPP tidak diberikan oleh KPU Benteng.

BACA JUGA:Netralitas ASN jadi Perhatian Utama Komisi Aparatur Sipil Negara

BACA JUGA:Bawaslu Teruskan Laporan Atas PJ Walikota Bengkulu ke KASN, Soal Netralitas ASN

“KPU dengan sikap arogansinya memutuskan secara sepihak, padahal beberapa parpol keberatan, karena ditemukan kejanggalan pada beberpa hal. Kami akan laporkan KPU Benteng beserta jajarannya ke DKPP,” sampai Dian, Rabu, 28 Februari 2024.

Tidak hanya itu, ditemukan pula bahwa amplop segel hasil rekapitulasi tingkat kecamatan telah rusak, yang menjadi sorotan para saksi partai politik sebagai peserta. 

Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya kecurangan yang merugikan perolehan suara yang dibatalkan pada tingkat KPPS Benteng.

Dalam menanggapi keberatan yang diajukan oleh beberapa partai politik, termasuk PPP, KPU Benteng selalu mengarahkan untuk mengisi form keberatan mulai dari tingkat KPPS, PPK, hingga tingkat Provinsi Bengkulu. Namun, pihak PPP merasa dirugikan secara khusus di Kecamatan Pagar Jati dan merasa bahwa perolehan suaranya telah dicurangi.

"Dari koordinasi itu kita bakal segera melayangkan laporan ke DKPP. Saat ini kita tengah melengkapi berkas untuk menyampaikan laporan secara resmi," sampai Dian.

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadan, Bulog Datangkan Beras 16 Ribu Ton

BACA JUGA:Tiga Tahun Kepemimpinan Erwin- Yayan Dimeriahkan Pesta Rakyat, Ada Hadiahnya

Dian Ozhati menegaskan bahwa tindakan KPU Benteng yang dianggap arogan dan memutuskan secara sepihak, tanpa mempertimbangkan keberatan dari beberapa partai politik, merupakan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan. Sebagai langkah konkret, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu untuk segera melaporkan kasus ini kepada DKPP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan