Kejati dan Pemprov Bengkulu Sepakat Dorong Keadilan Humanis
Kejati dan Pemprov Bengkulu Sepakat Dorong Keadilan Humanis--
RADAR BENGKULU — Upaya menghadirkan hukum yang lebih humanis dan memberikan ruang pemulihan bagi pelaku tindak pidana berintensitas ringan terus digencarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Selasa (25/11/2025), Kejati bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, sebuah konsep pemidanaan baru yang menjadi bagian penting dalam penerapan Restorative Justice (RJ).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu, disaksikan langsung oleh para pejabat tinggi kejaksaan. Hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH., MH, yang menjadi narasumber utama dan memberikan pemaparan mendalam mengenai tata kelola pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP 2023.
Acara ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, para bupati, walikota, serta perwakilan organisasi perangkat daerah.
Momentum tersebut disebut menjadi langkah awal kesiapan Bengkulu dalam menyongsong penerapan KUHP baru yang akan efektif berlaku pada Januari 2026 mendatang.
BACA JUGA:Mencoba Karedok, Makanan Khas Sunda yang Terbuat dari Olahan Sayuran
BACA JUGA:Masih Ragu, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Akan Sidak Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
Dalam pemaparannya, Dr. Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan, dimana hakim dapat mengganti hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II bernilai Rp10 juta dengan jenis kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun. Pelaksanaannya akan diawasi jaksa dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan,” kata Undang.
Ia menekankan bahwa hukuman ini tidak boleh dikomersialkan dan harus dilakukan maksimal delapan jam per hari, sesuai aturan KUHP 2023.
Menurut Undang, tidak semua perkara dapat otomatis dialihkan ke pidana kerja sosial. Jaksa harus mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum mengajukan rekomendasi kepada hakim—mulai dari usia terdakwa yang sudah lanjut (di atas 75 tahun), terdakwa yang baru pertama kali terjerat hukum, besarnya kerugian korban, hingga kesediaan pelaku mengganti kerugian.
“Ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu layanan administrasi seperti pembuatan KK dan KTP. Semua ditentukan berdasarkan kemampuan pelaku,” ujarnya.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, Provinsi Bengkulu telah lebih dulu menerapkan prinsip Restorative Justice dalam berbagai kasus, terlebih di pedesaan dan komunitas kecil.
BACA JUGA:Paripurna Memanas, Sumardi Tak Ingin Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Dibacakan