Kemenkes: Tarif Layanan BPJS Kesehatan ke Fasilitas RS Bakal Naik 1,69 Persen

Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan skeam kenaikan Tarif BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit sebesar 1,69 Persen-dok Disway---

RADAR BENGKULU, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa tarif layanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit (RS) akan mengalami peningkatan sebesar 1,69 persen.

Seperti dikutip dari laman disway.id, kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan akan meningkat seiring dengan perubahan sistem rujukan.

Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis,  proyeksi kenaikan tarif ini muncul sebagai konsekuensi dari reformasi sistem rujukan berjenjang menuju sistem rujukan berbasis kompetensi.

Dengan sistem baru yang akan diterapkan secara penuh pada awal tahun 2026, pasien BPJS dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling kompeten untuk menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati jenjang RS kelas D, C, dan B terlebih dahulu.

1. Dampak Langsung:

 Ketika pasien bisa langsung ke RS yang lebih tinggi dan berkompeten, diharapkan penanganan medis akan lebih cepat dan efektif. Namun, hal ini secara otomatis akan meningkatkan rata-rata biaya klaim yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

2. Proyeksi Kenaikan: 

Berdasarkan simulasi dan kajian Kemenkes, penyesuaian tarif ini diperkirakan mencapai kisaran 0,64 persen hingga 1,69 persen.

"Dengan adanya perubahan skema rujukan ini, maka akan terjadi peningkatan utilisasi pelayanan, yang kami proyeksikan akan menambah kenaikan tarif sekitar 0,64 sampai 1,69 persen," ujar Irsan Moeis kepada awak media, Minggu 23 November 2025.

Jaminan Keamanan Dana JKN

Meskipun terjadi penyesuaian tarif, Kemenkes menegaskan bahwa kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) JKN tetap dipastikan aman dan terkendali. Irsan Moeis menjamin bahwa perubahan pada pola pembayaran tarif ini tidak akan menimbulkan gejolak keuangan serius bagi BPJS Kesehatan.

Poin Penting:

1. Tidak Ada Kenaikan Iuran: Kenaikan tarif ini hanya mempengaruhi pola pembayaran klaim BPJS kepada Faskes (rumah sakit) dan tidak akan berdampak pada kenaikan Iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta JKN.

BACA JUGA:Menhub Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Untuk Natal dan Tahun Baru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan