Thrifting Ilegal Dilarang, Pedagang Baju Bekas Protes
Thrifting Ilegal Dilarang, Pedagang Baju Bekas Protes--
RADAR BENGKULU - Dalam kurun waktu beberapa hari ini, rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal tengah menjadi perdebatan hangat.
Pasalnya, tindakan Menkeu Purbaya ini turut menimbulkan perdebatan tersendiri dari kalangan pedagang thrifting di pasaran.Terkini, kekhawatiran serupa juga diucapkan oleh Rini (25), salah satu pelaku usaha thrifting yang berlokasi di lantai 1 mall Depok Town Square, Depok, Jawa Barat. Menurutnya, para pedagang thrifting selama ini juga turut menjual produk lokal.
“Memang ada merek-merek dari luar negeri, tapi kalau kosong (stok-nya), ya pasti kita jualin yang dari lokal,” jelas Rini ketika ditemui oleh Disway, pada Rabu 5 November 2025.
Lebih lanjut, Rini pun juga turut menyampaikan harapannya agar Pemerintah tidak serta merta menerapkan larangan untuk memperjual-belikan pakaian thrifting.
Menurutnya, para pedagang thrifting sendiri selama ini juga masih bertarung menghadapi ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itulah, pelarangan total jual - beli pakaian thrifting akan semakin memberatkan para pelaku usaha thrifting nantinya.
BACA JUGA:Jenis Investasi Online yang Bisa Dilakukan Pemula
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur 2026, Ada 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
“Ya sekarang kita jual 1 pasang, misalnya kemeja, Rp 35.000, 3 pasang Rp 100.000. Itupun kadang masih ada yang nawar,” pungkas Rini.
Menkeu Purbaya: Bukan untuk Mematikan Industri
Menanggapi kekhawatiran dan protes para pelaku usaha thrifting sendiri, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana kebijakan penertiban pakaian bekas impor sendiri tidak ditujukan untuk mematikan usaha kecil.
Dalam penuturannya, Menkeu Purbaya sendiri menjelaskan adanya rencana kebijakan tersebut sendiri ditujukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, yang selama ini tertekan oleh banjir produk impor murah.
“Banyak barang-barang yang ilegal, kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup,” tegas Menkeu Purbaya.
Dalam hal ini, Menkeu Purbaya sendiri juga turut menambahkan bahwa penertiban ini sendiri tidak hanya akan diterapkan kepada pakaian bekas saja, namun juga kepada produk-produk lain seperti sepatu atau baja.
“Kalau kita buka semua untuk barang-barang produksi asing yang ilegal, ya pasar kita dikuasai asing,” tegasnya.