Kabar Gembira, Oktober 2025 Sebanyak 72 PPPK Tahap II Dilantik

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karir ASN Daniel Rudyanto, S.IP, M.AP--

RADAR BENGKULU, MANNA - Waktu yang sangat ditunggu oleh puluhan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang lulus seleksi beberapa waktu lalu,pasalnya pada bulan Oktober 2025 akan dilantik.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) memastikan jika 72 PPPK tahap II dilantik bulan ini. Hal tersebut lantaran sesuai aturan PPPK tahan I dan II tahun 2025 paling lambat dilantik bulan Oktober 2025.Sehingga tidak ada lagi halangan dari Pemerintah Daerah untuk tidak melantik berdasarkan aturan yang ada.

Kepala BKPSDM BS H. Abdul Karim, S.Sos melaluu Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karir ASN Daniel Rudyanto, S.IP, M.AP membenarkan, jika pelantikan PPPK tahap II yang lulus seleksi beberapa waktu lalu akan dilakukan Oktober 2025 ini. Tercatat, ada sebanayak 72 orang PPPK yang dinyatakan lulus seleksi dan siapa dilantik hal berdasarkan petunjuk dan arahan pemerintah pusat.

"Untuk jadwalnya pastinya belum ada,tetapi kita pastikan dibulan Oktober ini,karena ingin  PPPK tahap I dan II pelantikan dilakukan terakhir Oktober 2025. Ini sesuai arahan dengan pusat, namun sampai saat ini PPPK tahap II masih dalam proses pengisian Nomor Induk Pegawai (NIP),"papar Daniel Minggu(05/10).

BACA JUGA:Pemda BS Gotong Royong Membersihkan Aset Daerah

BACA JUGA:Ini Capaian Program 100 Hari Kerja Rifai-Yevri

Hal itu lantaran masih ada perpanjangan proses pengisian NIP. Sebab, dari jumlah keseluruhan ada beberapa diantaranya yang belum selesai dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) masing-masing,makanya diperpanjang.Semoga dalam beberapa hari kedepan semuanya bisa diselesaikan.

Apabila nantinya proses pengisian NIP sudah selesai dan telah diterima oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Maka, peserta nantinya akan diusulkan untuk pelantikan oleh Bupati BS dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten BS. Untuk itu,tinggu saja jadwalnya dan persiapkan diri untuk dilantik.

"Jika nantinya seluruh proses PPPK tahap II selesai, maka kita akan kembali mengusulkan PPPK paruh waktu sesuai aturan pusat. Semuanya proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini tetap mengikuti aturan pusat.Perlu diingatkan yang sudah terdaftar PPPK paruh waktu jangan pernah percaya dengan oknum bisa mempermudah semua urusan dalam pengurusan karena yang menentukan semuanya adalah Pusat,"pungkas Daniel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan