Ini Kata Ketua MUI Terkait Kasus Asusila
Ketua MUI Bengkulu Selatan, KH.Abdullah Mujur, M.Pd--
RADAR BENGKULU, MANNA - Belum lama ada yang membuat masyarakat Bengkulu Selatan terkejut.
Atas perbuatan seorang ayah kandung inisial SS (39) Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna yang mana telah tega melakukan perbuatan tidak pantas kepada anaknya.
Perbuatan yang layaknya suami istri yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Harusya pelaku ini berperan dalam menjaga serta mendidik anak. Bukan justru membuat masa depan anak kandungnya rusak.
Ketua MUI Bengkulu Selatan KH. Abdullah Mujur,M.Pd mengatakan bahkan dari pemberitaan yang beredar perbuatan ini sudah lama dilakukan oleh SS kepada anak kandungnya,semasa anaknya masih duduk di tingkat Sekolah Dasar (SD).
"Atas perbuatan SS ini kita sangat mengecam perbuatan tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang ayah. Serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat memproses peristiwa tersebut secara transparan dan terbuka dengan masyarakat,"papar Munir Jum'at (09/02).
BACA JUGA:Pemilih yang Seperti Ini tidak Perlu Datang ke TPS tapi Tetap Bisa Mencoblos
BACA JUGA:Apa Sih Tujuan Program Bangga Kencana, Simak Yuk?
Hal ini tidak lain untuk menjadi perhatian masyarakat yang lain. Yang nanti tidak hanya bisa dijadikan tolak ukur agar hal yang serupa tidak terjadi kembali.
Serta pembelajaran bagi orang tua agar selalu waspada akan kembang tumbuhnya seorang anak.
Kalau dilihat berdasarkan hukum profesional yang ada di Indonesia sebenarnya tidaklah cukup,karena masih dari hasil hukum sebelumnya masih saja ada perbuatan yang serupa terjadi. Apabila mengikuti hukum secara agama Islam, maka pelaku wajar mendapatkan hukuman rajam alias hukuman mati.
Namun demikian, karena ini Indonesia ada hukum yang dinilai lebih perfesional dan manusiawi. Sehingga, pihaknya terpaksa harus mengkuti hukum yang ada di negeri ini.
Walaupun dari hukuman yang diberikan masih ada saja yang melakukannya.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Zona Hijau Kategori A