Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal akan Dikaji DPR RI

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal -disway.id-Anisha Aprilia --
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengkaji dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.
Seperti dikutip dari laman disway.id, meski demikian, Dasco mengaku belum mengetahui apakah putusan itu menjadi pertimbangan dalam merevisi RUU Pemilu. Sebab, keputusan tersebut masih dikaji oleh DPR RI.
"Saya belum bisa jawab. Karena, kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal.
BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Triwulan III Tetap
BACA JUGA:Kejagung akan Periksa Pegawai Google Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan, setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Keputusan ini berdasarkan sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis, 26 Juni 2025.
Di samping itu, lanjut Suhartoyo, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai.
"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," tambah Suhartoyo.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Hotman Paris: Klien Saya Belum Tahu
BACA JUGA:Timnas Indonesia Dikepung 4 Raksasa di Kualifikasi Piala Dunia 2026