Tenaga Outsourcing Diutamakan 2 OPD, Dapat Dukungan DPRD Mukomuko

Tenaga Outsourcing Diutamakan 2 OPD, Dapat Dukungan DPRD Mukomuko--

"Outsourcing ini merupakan bentuk efektivitas dan efisiensi dalam bekerja, jadi tidak akan membebani pemerintah seharusnya," tegasnya.

Armansyah menjelaskan bahwa dengan adanya tenaga outsourcing, pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan tiga orang dapat diselesaikan cukup oleh satu orang, karena tenaga tersebut direkrut sesuai kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan. 

Meskipun upah tenaga outsourcing harus mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3 juta, beban anggaran dipastikan akan berkurang.

DPRD Mukomuko juga mendukung penggunaan tenaga outsourcing di rumah sakit dan layanan kesehatan milik Pemkab Mukomuko, meskipun untuk tenaga medis, standar dan formasi harus tetap diperhatikan agar pelayanan tidak terganggu. 

"Kalau di rumah sakit dan pelayanan kesehatan, tenaga outsourcing yang disiapkan harus sesuai kebutuhan," sampai Armansyah.

Dengan langkah ini, diharapkan Pemkab Mukomuko dapat menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus menyesuaikan diri dengan keterbatasan anggaran, tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan dan efektivitas kerja di lingkungan pemerintah daerah. 

"Pastinya kami setuju, jalankan sesuai aturan yang berlaku terkait rekrutmen tenaga outsourcing," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan