Ditemukan Bukti Baru Terkait Polemik Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Wakil menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru terkait kepemilikan 4 pulau yang menjadi rebutan Aceh-Sumut. --Cahyono--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menemukan bukti baru yang cukup penting terkait kepemilikan sah 4 pulau yang menjadi rebutan antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Seperti dikutip dari laman disway.id, adapun empat pulau itu ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, bukti baru yang ditemukan tersebut dapat menjadi landasan kuat terkait kepemilikan 4 pulau tersebut. "Bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," kata Bima saat jumpa pers di Gedung A Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 16 Juni 2025.
Lebih lanjut dikatakan, penemuan bukti baru tersebut sudah dibahas dengan berbagai pihak terkait dalam rapat yang digelar siang ini, Senin, 16 Juni 2025. Keputusannya nanti akan dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Presiden Prabowo Subianto.
"Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden.
BACA JUGA:Program SPHP Beras Digelar Akhir Juni 2025
BACA JUGA:PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan, Disaksikan Dewan Pers
Bima mengatakan, saat ini polemik kepemilikan 4 pulau tersebut belum final. Masih dapat berubah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan. "Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki apapun itu prosesnya. Tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi," tegasnya.
Kemendagri sebelumnya telah menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Bima mengatakan, yang terjadi adalah sebetulnya Kemendagri melakukan pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia, bukan spesifik 4 pulau tersebut.
"Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja, atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia," ujar Bima.
Bima menegaskan, kasus ini menjadi atensi dari Presiden Prabowo, sehingga akan diputuskan dalam waktu dekat terkait kepemilikan sah 4 pulau yang jadi rebutan Aceh-Sumut tersebut.
"Seperti yang disampaikan Pak Dasco, Presiden sangat memberikan atensi dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama," pungkasnya.(*)