Bawaslu Bengkulu Ingatkan APK Ditertibkan Pada Masa Tenang
masyarakat menyoroti laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Negara Sipil (ASN) yang baru-baru ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)-ist-
"Pelanggaran ini diatur dalam UU Pemilu (Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)."
Bawaslu Provinsi Bengkulu juga berupaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menerima uang atau gratifikasi dari calon legislatif (caleg) maupun pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang bersih dan adil.
"Kami mengajak masyarakat Bengkulu untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu. Tidak menerima uang dari caleg adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pilihan mereka didasarkan pada visi, misi, dan program kerja calon, bukan pada insentif finansial yang tidak sehat."
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, juga mengajak masyarakat untuk aktif menjadi pengawas dan melaporkan tindak money politics yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
BACA JUGA:Caleg, Bagai Telan Buah Simalakama, Kasi Datun Kejari Kaur: “24 Dewan Kaur Terancam Pidana”
BACA JUGA:Kecamatan Kaur Selatan, Operasi Pasar Beras murah SPHP
Melalui saluran pelaporan yang mudah diakses.
Baik melalui platform digital maupun nomor kontak khusus, masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.
“Masyarakat harus ikut mengawasi. Apabila ditawari uang untuk memilih caleg tersebut, jangan terima uangnya. Lebih baik laporkan saja, tapi harus memiliki bukti,” ucap Fahamsyah.
Fahamsyah menegaskan bahwa peran masyarakat sebagai pengawas adalah sangat penting untuk memastikan proses politik yang berjalan adil dan bebas dari praktik money politics.
"Kami mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan proses politik berjalan dengan adil dan bebas dari praktik politik uang," ujar Fahamsyah.