Kuasa Hukum Tersangka Perjadin di DPRD Kaur Meminta Penerima Aliran Uang Segera Mengembalikan KN

Kuasa Hukum Tersangka Perjadin di DPRD Kaur Meminta Penerima Aliran Uang Segera Mengembalikan KN--

RADAR BENGKULU,KAUR - Sopian Siregar SH,M.Kn selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk 3 orang tersangka ARS selaku Pengguna Anggaran (PA), RN dan AP selaku PPTK meminta kepada pihak-pihak yang terlibat agar mengembalikan Kerugian Negara (KN) di DPRD Kaur tahun anggaran 2023.

   Sopian Siregar, SH,M.Kn selaku kuasa hukum untuk mendampingi pada proses persidangan di Pengadilan Negeri, dan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bintuhan mengatakan, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintuhan, pada prinsipnya kita sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses ini masih ada pihak-pihak yang secara fakta dan hasil audit itu menerima aliran uang. Tentukan kita pahami uang itu adalah uang negara harus dikembalikan, bahkan ada mantan anggota DPRD Kaur yang sama sekali belum ada mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau pemulihan kerugian uang negara yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kaur. 

   "Kami selaku kuasa hukum, kepada pihak-pihak lain, bukan hanya kepada anggota DPRD yang masih menjabat ataupun tidak menjabat, terutama PNS yang terlibat semua uang atau yang digunakan itu adalah uang negara, tentu dalam proses penegakan hukum harus bertanggung jawab terhadap uang tersebut, uang itu harus dikembalikan,"ujar Sopian Siregar SH,M.Kn pada press release selasa 3 Juni 2025.

BACA JUGA:Bupati Kaur Sholat Idul Adha Bersama warga Pasar Jum'at, Bawa 2 Sapi Kurban

BACA JUGA:822 Ekor Hewan Qurban Disembelih Pada Hari Raya Idul Adha 1446 H

    Dikatakan Sopian Siregar, terkait dengan hukuman yang diterima ketiga klien kami, tentunya Kapala Kejaksaan Negeri Kaur Poprizal, SH, MH dengan tegas mengatakan apabila tidak ada itikad baik dari mereka, semua proses hukum ini akan dilanjutkan, dan akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat apabila tidak secara sukarela untuk mengembalikan kerugian negara (KN) yang mereka terima secara de fakta. 

    Sebab itu bukan katanya, tetapi hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dasar proses dari TGR tersebut. Bahwa saat ini masih dilakukan audit untuk menentukan terhadap pihak yang ditetapkan tersangka berapa kerugian masing-masing dan terhadap pihak lain yang menerima aliran uang nanti akan dirunut satu persatu, jadi nanti ketika ditemukan siapapun orang pihak-pihak lain yang menerima uang itu agar dikembalikan ke pihak Kejaksaan Negeri Kaur.

    Supaya proses hukumnya nanti akan kita lihat, kalau sampai waktu yang sudah ditentukan tidak ada proses pengembalian tentunya kami kuasa hukum akan melakukan langkah hukum, salah satunya kami akan menyurati ke pihak Kejaksaan Agung supaya meminta Kejaksaan Negeri Kaur bertindak tegas dan terukur.   

BACA JUGA:Pelabuhan Kelas II Linau Berpotensi Menjadi Pelabuhan Penyangga Pulau Baai  

    Pihak-pihak yang menerima dan sampai saat ini belum mengembalikan,  secara hukum dan azas hukumnya adalah kesamaan warga negara dimuka hukum, setiap penerima itu harus ditetapkan menjadi tersangka, bersama-sama mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka persidangan sama dengan ketiga klien kami, dan pihak-pihak lain yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kaur. 

   Menurut penjelasan ketiga klien tersebut, yang sudah menerima dan mengakui ada 4 koordinator masing-masing Rp 100 juta, ada pihak pendamping, dan ada dua orang anggota DPR masing-masing Rp 200 juta lebih, bahkan ada satu orang anggota DPR yang baru mengembalikan Rp 1,5 juta,sedangkan Kerugian Negara (KN) yang ditentukan klien kami itu tidak lebih dari Rp 100 juta, ada yang nominal Rp 54 juta dan Rp 32 juta mereka ditetapkan menjadi tersangka sementara yang menerima Rp 200 juta sampai saat ini belum tersentuh hukum, Ini tidak ada keadilan menurut kami.

    "Harapan kami uang Kerugian Negara ini harus dikembalikan kalau tidak akan diproses hukum," ungkap Kuasa Hukum Sopian Siregar, SH, MH

   Diketahui, Kerugian Negara (KN) ini berdasarkan informasi dari Penyidik diperkirakan sejumlah Rp 4 M, ini masih dilakukan opname , uang Rp 4 M ini kemana saja mengalirnya dalam waktu dekat akan dipanggil, akan diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan