Rapat Paripurna DPRD BS Terkait Pemberhentian Serta Pengusulan Bupati dan Wakil Bupati

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan terkait Pemberhentian dan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA - Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tertuang dalam Rapat Paripurna dilakukan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin masa jabatan 2020-2025.

 

Serta pengusulan pelantikan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan masa jabatan 2025-2030 hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E, M.A.P didampingi Wakil Ketua I, Holman, S.E dan Wakil Ketua II, Dodi Martian, S.Hut, M.M, serta diikuti Anggota DPRD Bengkulu Selatan dari semua unsur fraksi.

BACA JUGA:Hanya 3 jutaan! Berikut 5 Rekomendasi Motor Seken dengan performa Handal juga terjangkau

BACA JUGA:Honda Freed Produk Jepang Sejak 2009 Ini Jumlah Penjualannya

Turut hadir juga Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin yang didampingi Sekretaris Daerah, Sukarni, M.Si, dan unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat eselon II dan eselon III Pemkab Bengkulu Selatan.

"Rangkaian rapat paripurna berjalan lancar dan khidmat. Langkah selanjutnya kita DPRD segera menyampaikan usulan pemberhentian Bupati dan Wabup periode sebelumnya dan pengangkatan Bupati dan Wabup terpilih ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu,"ucap Juli saat rapat kemaren Senin(02/06).

Wakil Bupati sekaligus Bupati terpilih Rifai Tajuddin ,S.Sod juga menghadiri rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Bupati & Wakil Bupati periode 2020–2024, serta usulan pengangkatan pasangan terpilih periode 2025–2030.

BACA JUGA:Punya Uang Rp.50 juta Dapat Mobil Seken Sedan Tipe Apa Saja

 

Agenda ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.Pasangan Rifai Tajudin – Yevri Sudianto ditetapkan sebagai Bupati & Wakil Bupati terpilih berdasarkan SK KPU No. 347 Tahun 2025, dengan raihan 47.963 suara sah (52,37%).

"Dalam persidangan tersebut saya  menegaskan komitmen Pemkab dalam menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan di Bengkulu Selatan. Momentum ini menjadi tonggak sejarah demokrasi lokal — membuka lembaran baru menuju pemerintahan yang lebih solid, transparan, dan progresif,"pungkas Rifai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan