Timwas Haji DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini untuk Terbitkan Visa Furoda

Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah Indonesia melindungi para jamaah haji Furoda yang tak mendapat visa lewat revisi UU Haji-Dok. DPR RI---
RADAR BENGKULU, MAKKAH - Ribuan jemaah haji Furoda atau khusus terancam tak bisa menunaikan haji tahun ini akibat Arab Saudi tak kunjung menerbitkan visa.
Seperti dikutip dari laman disway.id, menyikapi hal ini, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah turun tangan mengadvokasi. Abdul mendorong agar ada revisi undang-undang yang memberikan perlindungan dan kepastian ribuan calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda.
“Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI itu dalam keterangannya, Senin 2 Juni 2025.
Masalah ini menjadi sorotan lantaran ribuan jemaah haji terancam batal menunaikan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota. Hal ini imbas Kerajaan Arab Saudi tak kunjung mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini meski 4 hari lagi sudah memasuki ibadah wukuf di Arafah.
BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila Ditetapkan Pemerintah pada 2 Juni 2025
BACA JUGA:Prabowo: Anak Muda Wajib jadi Penjaga Ideologi
Walaupun visa Furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi, Fikri meminta negara tidak lepas tangan dengan melakukan advokasi.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Abdul.
Abdul menilai gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mencontohkan pengelolaan umrah mandiri sedianya sudah difasilitasi otoritasArab Saudi. Untuk itu, Abdul Fikri meminta pemerintah memanfaatkan momentum itu agar jemaah haji furoda bisa mendapatkan haknya melalui aturan teknis yang jelas. Hal ini bertujuan agar jamaah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.
“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” jelasnya.
Visa Furoda Tak Terbit
Untuk diketahui, Kerajaan Saudi tak menerbitkan visa haji Furoda untuk tahun ini. Hal ini diketahui usai pemerintah Arab Saudi secara resmi menutup proses penerbitan visa haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, termasuk visa furoda.