Timbun BBM, Ini Ancamannya

Kendaraan sedang antre isi BBM di Kabupaten Seluma--

RADAR BENGKULU, SELUMA-  Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kerap dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan.  Untuk mencegah praktik curang, Polres Seluma mengingatkan masyarakat, untuk tidak coba-coba menimbun bahan bakar minyak (BBM).

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Frengki Sirait, yang menyebutkan ancaman pidananya bisa tak ikut lebaran 6 kali berturut-turut.

Frengky menegaskan, menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama yang bersubsidi jelas merupakan tindak pidana.

Ancaman hukuman untuk pelaku penimbunan BBM pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55.

BACA JUGA:40 Unit Motor Nyungsep, Truk Hino Tabrak Rumah Warga di Masmambang

BACA JUGA:Polres Bersihkan Pantai Pasar Seluma

"Kondisi BBM saat ini sulit didapat, jadi kami mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba menimbun BBM untuk meraup keuntungan ditengah krisis BBM saat ini, jelas ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," sampai Frengky Sirait.

Ditengah krisis BBM saat ini, Polres Seluma telah menempatkan personelnya di setiap SPBU maupun Pertashop yang tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Seluma, untuk mengantisipasi kericuhan dan mengatur arus lalulintas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan