Pendiri Pertama Tegaskan: Yayasan Permata Bunda Milik Dharma Wanita, Bukan Pribadi atau Golongan Tertentu

Pendiri Pertama Tegaskan: Yayasan Permata Bunda Milik Dharma Wanita, Bukan Pribadi atau Golongan Tertentu-Ist-

 

Radar Bengkulu, 19 Mei 2025 — Di tengah polemik yang sedang berlangsung terkait status kepemilikan dan pengelolaan Yayasan Permata Bunda, pernyataan tegas disampaikan oleh pendiri pertama yayasan tersebut, Ny. Husnaini Badrul Munir, yang merupakan isteri dari Ketua STAIN Bengkulu pertama.

Dalam Pernyataan tertulisnya, Ny. Husnaini Badrul Munir menyampaikan bahwa Yayasan Permata Bunda didirikan sebagai bagian dari kegiatan dan kontribusi Dharma Wanita Persatuan di lingkungan STAIN Bengkulu, yang kini telah bertransformasi menjadi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Ia menegaskan bahwa yayasan tersebut merupakan bagian dari kepengurusan resmi Dharma Wanita Persatuan institusi, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.

“Yayasan Permata Bunda ini sejak awal berdiri berada di bawah naungan Dharma Wanita STAIN Bengkulu, bukan milik individu atau golongan tertentu. Ini adalah hasil kerja kolektif ibu-ibu Dharma Wanita sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan anak usia dini,” ujar Ny. Husnaini dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Ny. Husnaini Badrul Munir juga menjelaskan bahwa dana awal sebesar Rp10 juta yang menjadi modal awal berdirinya Yayasan Permata Bunda dikumpulkan dari iuran para anggota Dharma Wanita pada masa itu. Dana tersebut digunakan secara transparan dan bertujuan untuk mendirikan lembaga pendidikan anak yang berada dalam lingkungan kampus STAIN Bengkulu.

“Sumber dana awal yayasan berasal dari iuran para pengurus Dharma Wanita, bukan dari dana pribadi. Semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi dasar terbentuknya yayasan ini,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah perbedaan pandangan mengenai kepemilikan dan legalitas pengelolaan Yayasan Permata Bunda saat ini. Sebagaimana diketahui, setelah transformasi kelembagaan menjadi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, terjadi perubahan dalam struktur dan kepengurusan yayasan, yang kini terdaftar secara notaris atas nama pribadi, dan bukan lagi di bawah Dharma Wanita Persatuan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Dengan pernyataan ini, Ny. Husnaini Badrul Munir berharap agar semua pihak kembali kepada semangat awal pendirian yayasan, yakni untuk mendukung pendidikan anak usia dini secara kolektif di bawah institusi, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia juga mendukung langkah DWP UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu untuk melanjutkan pengelolaan pendidikan anak melalui pendirian Yayasan Mutiara Bunda secara sah dan terbuka.

Sebagaimana keteladanan yang telah diberikan oleh Ny. Husnaini Badrul Munir yang menyerahkan kepengurusan Yayasan Permata Bunda STAIN Bengkulu kepada Kepengurusan Dharma Wanita berikutnya setelah pergantian pimpinan STAIN Bengkulu saat itu.

Selain itu, Sekretaris DWP UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu juga menyampaikan bahwa Pendirian Yayasan Mutiara Bunda ini didirikan atas musyawarah bersama Pengurus DWP UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Hal tersebut untuk menghindari konflik yang berkepanjangan antara Kepengurusan Yayasan Permatan Bunda dan Dharma Wanita Persatuan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

“Yayasan ini (Yayasan Mutiara Bunda) kami dirikan agar semuanya damai, tidak ada lagi kisruh antara Kepengurusan Dharma Wanita IAIN Bengkulu dan Kepengurusan Dharma Wanita UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu terkait kepemilikan Yayasan Permata Bunda”, terang Alimni.

Ny. Dra. Jamaliah Rangkuti Mawardi Lubis selaku Bendahara Yayasan Pendidikan dan Sosial Permata Bunda Dharma Wanita Unit STAIN Bengkulu masa bakti Tahun 2008 – 2013 menyampaikan bahwa pada saat itu Pimpinan STAIN Bengkulu, memberikan izin hak pakai lahan dan bangunan untuk digunakan Yayasan Permata Bunda.

“Sewaktu dulu, kami diberikan izin untuk menggunakan lahan dan bangunan yang berada di STAIN Bengkulu (saat ini UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu) untuk berjalannya operasional Yayasan Permata Bunda ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Pengambil Kebijakan STAIN Bengkulu”. Terang Ny. Dra. Jamaliah Rangkuti Mawardi Lubis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan