Peran Lembaga Penjamin Simpanan jadi Sorotan

Peran Lembaga Penjamin Simpanan jadi Sorotan--
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Perekonomian yang kini tengah menghadapi tekanan yang tidak ringan berupa perlambatan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) serta volatilitas pasar keuangan global, Ekonom serta Pengamat Ekonomi menilai bahwa peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi semakin strategis dan krusial.
Seperti dikutip dari laman disway.id, menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, LPS sendiri kini tidak lagi sekadar berperan sebagai penjamin simpanan nasabah bank.
“Kini LPS juga menjadi penjaminan polis asuransi, pengelolaan program resolusi bank gagal, serta penyesuaian terhadap dinamika digitalisasi dan struktur pasar keuangan yang berubah cepat,” jelas Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Meskipun begitu, Achmad juga menambahkan bahwa LPS sendiri juga memiliki tantangan berat yang harus dihadapi. Salah satunya adalah perubahan perilaku nasabah dalam pengelolaan dana sebagai respons atas suku bunga yang stagnan.
“Pelambatan DPK mengindikasikan potensi krisis likuiditas di sektor perbankan yang dapat berdampak sistemik apabila tidak dikelola dengan seksama,” jelas Achmad.
BACA JUGA:Prajurit TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejari dan Kejati di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Ini Dia Alasan Penahanan Mahasiwi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan
Achmad menambahkan, tugas LPS yang mendapatkan mandat baru sebagai penjamin polis asuransi melalui program penjaminan polis (PPP) juga merupakan hal yang kompleks. Karena, menyentuh sektor yang selama ini belum memiliki kerangka perlindungan konsumen sekuat sektor perbankan.
“Dengan total premi yang kini mulai dikumpulkan dari perusahaan asuransi, LPS harus membangun sistem monitoring risiko, mekanisme penilaian solvabilitas, serta menyiapkan dana cadangan untuk menghadapi potensi klaim yang besar,” pungkas Achmad.
“Ini bukan pekerjaan administratif biasa, tetapi proses reformasi sistemik yang harus dilakukan bersamaan dengan pembenahan menyeluruh di sektor asuransi,” tambahnya.
Sebagai garda terakhir, LPS menghadapi dilema, yaitu menyelamatkan bank dengan menyuntik dana atau melikuidasinya dengan biaya minimum.
Selain itu, LPS juga masih harus mengemban tugas menyelesaikan resolusi bank-bank bermasalah, terutama bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank syariah (BPRS) yang terus bermunculan kasus fraud dan tata kelola buruknya. (*)