Ini Dia Alasan Penahanan Mahasiwi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo menyampaikan penangguhan mahasisiswi ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi.-rafi adhi---
RADAR BENGKULU, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penangguhan mahasisiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan terhadap tersangka,” ujar Trunoyudo di Gedung bareskrim Polri, Jakarta pada Minggu malam, 11 Mei 2025.
Seperti dikutip dari laman harian.disway.id, Trunoyudo menjelaskan bahwa penangguhan tersebut berdasarkan permohonan dari SSS yang dilakukan melalui penasihat hukum dan juga orang tua SSS.
Trunoyudo juga mengungkapkan, penangguhan terjadi karena SSS dan keluarga memiliki i’tikad baik untuk meminta maaf atas terjadinya kegaduhan yang terjadi.
Permohonan maaf tersebut nantinya akan ditujukan kepada Prabowo, Jokowi, dan juga pihak ITB. “Dimana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Trunoyudo.
BACA JUGA:Bengkulu Berduka, Walikota Sampaikan Belasungkawa ke Wisatawan
BACA JUGA:Wujudkan Keluarga dan Masyarakat Sejahtera dengan Pola Hidup Sehat
Kemudian, penangguhan tersebut juga didasari oleh aspek kemanusiaan. Sehingga, SSS diberikan kesempatan dalam melanjutkan perkulihannnya di ITB.
Sementara itu di waktu bersamaan, kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman mengungkapkan permintaan maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas meme yang dibuat dan diunggah oleh kliennya. “Meminta maaf sebesar-sebesarnya atas klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” kata Khaerudin.
Ia turut mengucapkan terima kasih atas pengabulan permohonan penangguhan penahanan SSS yang telah diajukan sebelumnya. Khaerudin berharap kliennya tersebut akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua maupun pihak kampus.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga turut mengirim surat penjaminan penangguhan ke Bareskrim pada Sabtu, 10 Mei 2025. "Ya benar (saya jadi penjamin,Red). Kami sangat menghormati institusi Polri yang menjalankan tugas di tengah situasi yang sulit," kata Habiburokhman kepada wartawan pada Minggu, 11 Mei 2025.
Habiburokhman memandang persoalan tersebut dari sisi pendidikan dan masa depan SSS yang masih panjang. "Namun, di sisi lain, adik tersebut masih muda dan masih bisa dibina," ujar habiburokhman.
Polisi melakukan penangkapan mahasiswi ITB berinisial SSS yang membuat dan mengunggah meme Prabowo dan Jokowi yang sedang berciuman di indekosnya di Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan dengan pasal yang menjerat yakni Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.