Kuota Pupuk Subsidi untuk Mukomuko 1.650 Ton, Ingat! Hanya untuk 9 Komoditi Tanaman

Kouta Pupuk Bersubsidi--

Tidak hanya mengawasi pendistribusian, Dinas Pertanian, khususnya melalui Bidang PSP juga melakukan pengawasan penjualan pupuk subsidi agar tidak melebihi harga eceran tertinggi atau HET. 

Diungkapkan Fernandi, perlu diketahui harga eceran tertinggi pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula sebesar Rp 3.300 per kilogram. 

"Semua sudah diatur pemerintah pusat. Mulai dari sasaran pupuk subsidi termasuk harga eceran tertinggi. Jadi, kami berharap agar kios pupuk subsidi menjual pupuk subsidi sesuai peraturan," pungkas Fernandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan