Cak Imin: Syarat Penerima Bansos Tidak Boleh Bikin Aturan Sendiri!

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bantah aturan vasektomi Dedi Mulyadi sebagai syarat penerima Bansos-anisha aprilia ---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin patahkan aturan vasektomi Dedi Mulyadi sebagai syarat penerima Bansos
"Nggak ada. Nggak ada. Nggak ada syarat itu," ujar Cak Imin, Minggu 4 Mei 2025.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Ketua Umum PKB ini meminta kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak membuat aturan sendiri. "Aturan nggak ada. Tidak boleh bikin aturan sendiri," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi atau KB pria sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial masyarakat prasejahtera di wilayahnya. Kebijakan ini didorong agar memastikan bantuan pemerintah bisa didistribusikan dengan adil dan merata.
"Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tetapi negara menjamin keluarga itu-itu juga. Yang dapat beasiswa, bantuan melahirkan, perumahan keluarga, bantuan non-tunai keluarga dia. Nanti, uang negara mikul di satu keluarga," katanya.
BACA JUGA:Prabowo Ingin Terapkan Digitalisasi Sistem Pembelajaran di Indonesia
BACA JUGA:Merekrut Siswa untuk Masuk Sekolah Rakyat Ternyata Tidak Mudah
Kemudian, Dedi menekankan, data penerima bantuan sosial harus terintegrasi dengan kependudukan. Lebih spesifik, dalam data kependudukan tersebut harus memuat data peserta KB, terutama laki-laki atau vasektomi.
"Jadi, ketika nanti kami menurunkan bantuan, dicek terlebih dahulu. Sudah ber-KB atau belum? Kalau sudah ber-KB, boleh terima bantuan. Jika belum, KB dahulu. KB-nya harus KB laki-laki, KB pria. Ini serius," ujarnya.(*)