Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR RI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR RI.-anisha aprilia ---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR RI.
"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu, 4 Mei 2025.
Seperti dikutip dari laman disway.id, dia menilai, UU Perampasan Aset penting untuk disahkan agar pemerintah memiliki kepastian hukum untuk merampas kembali aset hasil korupsi.
Aturan tersebut, lanjutnya, juga akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para hakim dalam mengambil keputusan. "Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," ucap Yusril.
BACA JUGA:Pemerintah Perbaiki 11.000 Sekolah
BACA JUGA:Prabowo Ingin Terapkan Digitalisasi Sistem Pembelajaran di Indonesia
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," sambungnya.
Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden Joko Widodo. Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.
"Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang," katanya.
Yusril juga menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,"' ujar Yusril.
RUU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.
"Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri," pungkas Yusril.(*)