Kejari Tetapkan Dua Tersangka SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara

Kejari Tetapkan Dua Tersangka SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara-Ist-

 

RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Dugaan korupsi SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 dengan kerugian negara senilai 5,6 miliar hasil audit BPK akhirnya ada tersangka.

Hal ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara yang dipimpin langsung Kajari Ristu Dermawan, DH melakukan press realese di Kantor Kejari BU pada Rabu (30/04/2025) sore.

Diketahui 2 orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejari BU dalam kasus ini inisial EF selaku Sekwan dan AF selaku Bendahara di Sekretariat DPRD BU saat itu. 

EF langsung dibawa ke Lapas Perempuan Bengkulu. Sedangkan AF ditahan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur.

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, SH menyampaikan, dalam kasus ini Kejari BU melakukan pemeriksaan saksi-saksi puluhan orang yang terdiri dari ASN, THL, Mantan Dewan, Dewan Aktif dan Dewan Provinsi yang ketika itu menjadi anggota DPRD BU.

BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Ma Wan 1868: Tempat Wisata terbaru di Hongkong, Cocok banget dikunjungi bersama keluarga

"Usai gelar perkara, 2 tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan agar tidak menghilangkan barang bukti. Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yakni handphone milik tersangka, 16 cap, dokumen dan uang tunai sebanyak Rp 795.911.600,-," terang Kajari.

Lanjut Kajari, tersangka dikenakan pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kajari juga mengatakan proses ini masih terus berlanjut. Pihaknya pun mohon dukungan agar dapat mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.

"Aliran uang kejahatan tersangka terus di telusuri guna pemulihan kerugian Negara. Kami mohon dukungan untuk mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang," tutur Kajari. (bri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan