Istri Sah Laporkan ASN dan Kades ke Inspektorat Daerah, Ancam Sanksi Berat Menanti

Inspektorat Daerah--
RADAR BENGKULU, KAUR - Dugaan nikah siri Kepala Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule inisial SA dan Istri sirinya Inisial IR seorang PNS di Pemda Kaur warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung dilaporkan Putri Junita (34) istri sah dari SA.
Istri sah SA melapor ke Polres Kaur pada senin 28 April 2025 untuk diproses secara hukum atas dugaan nikah siri tanpa persetujuan istrinya sahnya Putri Junita (34) pada hari Senin 28 April 2025 hari yang sama, dirinya berkonsultasi mengenai proses pengaduan ke kantor Inspektorat untuk melengkapi berkas dan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Mengenai dugaan nikah siri Kepala desa dengan seorang PNS di Pemda Kaur, Kepala Inspektur Daerah Harika,M.Si menjelaskan, Putri Junita (34) Istri sah dari Kepala Desa Lawang Agung (SA) sudah datang ke kantor Inspektorat untuk pengaduan dan persyaratan - persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak pengadu, yang berkenaan dengan kelengkapan berkas aduan, dan pihak inspektorat menunggu berkas secara lengkap.
"Kalau memang yang bersangkutan mau melakukan pengaduan kepada pihak inspektorat. Setelah persyaratan lengkap pihak inspektorat akan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait. Atas dugaan Kepala Desa melakukan nikah siri terhadap salah satu ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur," ungkapnya.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Ketaping Tanam Jagung
BACA JUGA:Rapat Evaluasi Pelayanan UHC bagi Peserta BPJS di Pemda Kaur
Disampaikannya, untuk meyakinkan dugaan aduan pihak istri sah Putri Junita terhadap Kepala Desa Lawang Agung SA tentu saja melalui pemeriksaan berita acara nantinya. Kemaren pada Senin 28 April 2025 pihak istri Kepala Desa Lawang Agung baru menyampaikan Poto Copi tanda terima berkas pengaduan ke Polres Kaur, namun hal ini berbeda kondisi, kalau ke Inspektorat Daerah hanya mengenai laporan disiplin nantinya.
"Kalau seandainya terbukti aduan tersebut, bisa saja sanksinya disiplin terhadap PNS yang dinikahi siri tersebut, bahkan bisa PTDH jika terbukti," tegasnya.
Lebih lanjut, mengenai Kepala Desa ada undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban kepala desa, begitu juga dengan ASN ada undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban, termasuk larangan-larangan salah satunya menjadi istri kedua, tanpa izin daripada istri yang sah, istri pertama terhadap seorang laki-laki. Kalau dugaan perselingkuhan ini terjadi bisa disiplin berat, bisa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bagi Kepala Desa akan dilakukan proses sendiri, nanti kita lihat apa yang kami rekomendasikan kepada pimpinan, apa-apa yang menjadi usulan kepada pimpinan, apakah diberhentikan, atau diberhentikan sementara ataupun sanksi lain yang berkenaan dengan hal tersebut.