Tenaga Honorer Non-Database Bengkulu Minta Bantuan ke DPRD Provinsi

Tenaga Honorer Non-Database Bengkulu Minta Bantuan ke DPRD Provinsi--

"BKD sudah mengajukan ke Panselnas, namun sampai hari ini belum ada jawaban resmi. Kami akan terus dorong agar ada kejelasan." 

Zainal juga menegaskan, terkait hak gaji yang belum dibayarkan, pemerintah daerah wajib segera memenuhi kewajibannya. Menurut dia, membiarkan tenaga kerja bekerja tanpa upah merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

"Kalau kita sudah mempekerjakan orang, maka harus dibayar. Itu sudah diatur dalam perundang-undangan. Tidak membayar gaji adalah pelanggaran besar," tandasnya.

Ia berjanji akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Termasuk melalui forum resmi DPRD untuk mendesak pemerintah provinsi mempercepat penyelesaian masalah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan