Kemenperin Siap Kembangkan Obat Bahan Alam, Manfaatkan Fasilitas Kimia Farmasi

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan-Istimewa---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Ditengah-tengah pelemahan sektor Industri di Tanah Air, Industri obat bahan alam (OBA) Indonesia masih mencatatkan kinerja yang baik.

Seperti dikutip dari laman disway.id, hal ini juga terbukti dari capaian nilai ekspor industri OBA sebesar USD 6,3 juta pada tahun 2024.  Oleh karena itulah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mendukung penguatan industri OBA, guna mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku farmasi dalam rangka mencapai kemandirian obat nasional.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK), Jakarta.

“Dengan keberadaan fasilitas ini, kami ingin memastikan bahwa industri obat bahan alam dalam negeri memiliki dukungan teknologi dan standardisasi yang memadai untuk menghasilkan produk yang siap memenuhi kebutuhan layanan kesehatan nasional,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (BSKJI Kemenperin), Andi Rizaldi, kepada Disway, pada Sabtu 19 April 2025.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sukadiono juga turut menyatakan apresiasinya terhadap Balai BBSPJIKFK tersebut.

BACA JUGA:Menteri Agama Akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

BACA JUGA:Kunci Menjaga Struktur Keamanan Nasional, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Saling Menghormati Lembaga

Dengan adanya fasilitas yang berfokus pada pengembangan bidang teknologi manufaktur dan bidang produksi tersebut, lanjutnya, maka hal ini juga akan dapat mendukung pengembangan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).

“Kami mengapresiasi balai ini karena fokus pada pengembangan bidang teknologi manufaktur dan bidang produksi,” ucap Sukadiono.

Tidak hanya itu. Hadirnya fasilitas ini juga menjadi bagian dari Satuan Tugas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2024.

Menurut Sukadiono, pengembangan fitofarmaka saat ini juga sudah masuk ke dalam Forum Nasional Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, optimisme dari pelaku di sektor ini masih cukup tinggi, yang tercemin dari laporan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Maret 2025, dimana industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (KBLI 21) tetap mengalami fase ekspansi dan bahkan mencatatkan nilai IKI tertinggi kedua di antara 23 sektor industri pengolahan yang dianalisis. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan