Menteri Agama Akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Kiri), Ketua Baznas Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA (Kanan)--
RADAR BENGKULU, JAKARTA --- Menteri Agama Nasaruddin Umar akan membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat.
Seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, LPDU akan melibatkan Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, dan instansi terkait lainnya.
“In shaa Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” ungkap Menag dalam FGD (Focus Group Discussion) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan ini mengusung tema ‘Konsinyering Pengembangan Pengelolaan ZIS DSKL Nasional’. Hadir, Ketua Baznas Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA beserta jajarannya.
Menteri Agama menegaskan, potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal itu dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan mutlak di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebutkan bahwa potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank bahkan dapat mencapai Rp320 triliun.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
“Diperoleh data bahwa uang yang tersimpan di bank, apakah dalam bentuk wadiah atau tabungan atau bentuk deposito. Kalau kita kenakan zakat maka zakatnya itu terkumpul Rp320 triliun," ujarnya.
Hal itu belum menghitung potensi zakat dari aset yang tidak tersimpan di bank, baik dalam bentuk perhiasan, tanah, dan rumah kontrakan. “Itu bisa lebih dari Rp320 triliun,” katanya. Selain itu, ada wakaf produktif yang potensinya mencapai sekitar Rp178 triliun per tahun.
Menteri Agama dalam forum itu juga berbagi cerita tentang hasil kunjungan kerjanya ke Yordania. Menag bertemu dengan Menteri Wakaf Jordan, Menteri Wakaf Kuwait, dan juga Direktur Urusan Keagamaan Turki. Menag lalu menjelaskan data-data yang didapat dan membandingkan pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia dengan sejumlah. Ia menyampaikan bahwa negara-negara dengan jumlah penduduk kecil memiliki capaian pengumpulan dana wakaf yang sangat besar.
“Yordan, zakat itu 20 Miliar Dinar per tahun. Tapi Wakaf uangnya, per tahun itu 600 miliar. Padahal negara kecil 10 juta orang kan penduduknya Yordan,” ujarnya.
Menag juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman dan optimalisasi infaq dan sedekah dalam skema ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah). Kepada Baznas, Meneg berpesan agar tidak hanya fokus pada zakat, tapi juga pada infaq dan sedekah.
BACA JUGA:Diperpanjang, Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua hingga 25 April 2025
BACA JUGA:Komisi II DPR RI akan Revisi UU ASN