Eks Lahan Baptis Ditawarkan Pemkab Benteng Jadi Lokasi TPSP

Eks Lahan Baptis Ditawarkan Pemkab Benteng Jadi Lokasi TPSP--

RADAR BENGKULU, BENTENG - Pemkab Benteng menawarkan eks HGU lahan Yayasan Baptis Indonesia (YBI) seluas 25 hektare di desa Pondok Kubang, kecamatan Pondok Kubang agar digunakan menjadi lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP). 

Lokasi ini diusulkan pasca adanya pertemuan antara Pemkab Benteng dan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu belum lama ini. Sekadar informasi, Pemprov Bengkulu saat ini tengah merancang pembangunan TPSP dan sedang memilih lokasi yang paling refresentatif di kota atau di kabupaten.   

Sekadar informasi, fungsi TPSP yakni melakukan pengolahan sampah, mulai dari pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Sedangkan TPA berfungsi sebagai lokasi tempat pembuangan sampah. 

"Pemkab Benteng menyambut baik program ini, TPSP ini program nasional yang kemudian dikerjakan oleh Pemprov Bengkulu," terang Bupati Benteng Rachmat Riyanto. 

BACA JUGA:Pemkab Benteng Siapkan Mobil Dinas Untuk Acara Nikah

BACA JUGA:Polres BS Apel Kesiapan dan Pergeseran Pasukan Personel Pengamanan PSU

Dijelaskan dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung bulan Maret 2023 lalu, eks HGU lahan Yayasan Baptis Indonesia (YBI) di desa Pondok Kubang statusnya telah dikembalikan ke negara. 

"Luas lahan yang diperlukan yaitu sekira 25-30 ha. Nanti Pemkab dan Pemprov akan ke Kementerian ATRBPN untuk mengurus ini karena itu ranah mereka. Semoga kita tunjuk sebagai lokasi TPSP, karena manfaatnya bisa membuka lapangan kerja baru bagi warga Benteng," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan