4 Hakim Terlibat Suap Ekspor CPO, Komisi III DPR RI Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan

Kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni-Dok.DPR RI---
RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Seperti dikutip dari laman disway.id, politikus Partai NasDem itu mendorong dilakukannya reformasi menyeluruh terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
"Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan," tegas Sahroni, Selasa, 15 April 2025.
Munculnya pernyataan ini setelah Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta bersama tiga hakim lain, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO), melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Waktu kasus tersebut terjadi, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Sahroni menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik korupsi dalam dunia peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Pelayaran ke Pulau Enggano Kembali Dibuka, Warga Antusias Antre Tiket
BACA JUGA:Hak Difabel di Kota Bengkulu Akan Ditingkatkan
"Saya minta kejaksaan untuk menjerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa kasus ini merupakan bukti nyata keberadaan mafia peradilan yang telah merusak sistem hukum di Indonesia.
“Saya miris sekali melihat carut-marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak," kata Sahroni.
Tidak hanya kepada penegak hukum, Sahroni juga mendesak Mahkamah Agung untuk memperketat sistem pengawasan internal terhadap para hakim. Ia menilai, perlu ada mekanisme yang efektif untuk mencegah terjadinya aliran dana mencurigakan, termasuk di antara sesama hakim.
“Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” tandasnya.
Untuk kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara.