Diduga Gratifikasi Rp 60 Miliar, Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ketua PN Jaksel jadi tersangka minyak goreng yang merupakan salah satu dari 4 terseangka yang ditetapkan oleh Kejagung.-dok disway---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Ketua PN Jaksel jadi tersangka minyak goreng yang merupakan salah satu dari 4 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait korupsi minyak goreng.
Adapun keempat tersangka suap minyak goreng itu adalah (WG) sebagai panitera muda perdata, MS, AR sebagai kuasa hukum, dan MAN sebagai mantan ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).
"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut panitera," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 12 April 2025 malam.
BACA JUGA:Ini Dia Alasan Banyak Orang Menikah di Bulan Syawal
BACA JUGA:Seluruh Kepala Daerah Bakal Ikut Retreat Kedua
Lebih lanjut Qohar menjelaskan, AR dan ketiga tersangka lainnya ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Ia menyebut penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," jelas Qohar.
Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)