Jamaah Umrah Dilarang Masuk Arab Saudi Mulai 13 April 2025

Jemaah Umrah tidak bisa masuk Arab Saudi mulai 13 April 2025.-Media Center Haji---
Ketua AMPHURI Ingatkan Dendanya Hampir Rp 450 Juta
RADAR BENGKULU, JAKARTA – Musim haji 2025 segera tiba. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang batas waktu akhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan negara itu.
Seperti dikutip dari laman harian.disway.id, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M. Nur mengingatkan agar jamaah umrah mematuhi aturan tersebut.
Dalam rilis resmi itu disebutkan bahwa mulai 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025, jamaah umrah tak bisa lagi masuk ke Arab Saudi.
Terus diumumkan juga, 29 April 2025 merupakan batas akhir bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi. "Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” kata Firman M. Nur, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.
BACA JUGA:Ini Dia Alasan Banyak Orang Menikah di Bulan Syawal
BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Tangerang Dilanjutkan
Untuk jamaah yang nekat tetap berada di Saudi, apalagi untuk menjadi jemaah haji tidak resmi, menurut Firman, merupakan pelanggaran berat. Jamaah yang bersangkutan bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum. Dan yang dihukum, lanjut Firman, tidak hanya jamaah yang melanggar tersebut, tetapi juga syarikah/muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan bahwa ada jamaahnya yang overstay.
"Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga SAR 100 ribu (sekitar Rp 450 juta). Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jamaah yang overstay,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan Kerajaan Arab Saudi itu dikeluarkan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2025. Untuk itu, Firman mengajak para pelaku usaha perjalanan umrah dan haji agar mematuhi regulasi yang berlaku di Arab Saudi. "Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main," kata Firman mengingatkan.
Di samping itu, AMPHURI juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Masyarakat, kata Firman, jangan sampai tertipu iming-iming berangkat haji dengan visa tidak resmi. Tahun ini Kerajaan Arab Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji).
Seperti diketahui, tahun lalu Kerajaan Arab Saudi menangkap sejumlah jamaah dari Indonesia karena berusaha masuk ke Makkah tanpa visa haji. Sebagian adalah korban dari biro travel nakal yang mengiming-imingi calon jamaah bisa berhaji tanpa antre.
Modusnya, mereka diberangkatkan jauh hari sebelum musim haji. Lalu overstay di Makkah, Madinah, atau kota-kota lain di sekitar Makkah. Saat puncak haji tiba, mereka "diselundupkan" ke Arafah.
Mereka yang tertangkap selain dipenjara dan diproses secara hukum juga bisa dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Aturan ketat ini diberlakukan untuk menghindari penumpukan jamaah saat puncak haji. Penumpukan jamaah itu bisa menimbulkan musibah yang memakan korban jiwa. (*)