Perjanjian Kerjasama Perhutanan Sosial Ditandatangani di Provinsi Bengkulu

dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan dan dukungan program perhutanan sosial.-ist-

"Mereka perlu didorong untuk melakukan upaya pemulihan bersama dengan masyarakat; sebagai langkah korektif untuk menjadikan mereka sebagai pendukung, mitra strategis, dan memusatkan kegiatan pemulihan oleh masyarakat dengan skema yang sudah disediakan oleh Pemerintah. Yakni program perhutanan sosial," jelas Ivan V. Ageung.

Ivan juga menekankan pentingnya kolaborasi yang seimbang dalam perlindungan, pemanfaatan, dan peningkatan ekonomi.

Earthqualizer Foundation telah melakukan MoU dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, pihak Desa, dan LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) untuk pengembangan perhutanan sosial di Desa Sinar Pagi Kabupaten Seluma.

Dengan inisiasi pertama di Desa Sinar Pagi yang melibatkan luasan 1.000 hektar, diharapkan program perhutanan sosial ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke daerah lain.

BACA JUGA:Usaha Buket Bunga Buka Peluang Cuan Bagi Mahasiswa

BACA JUGA:Pangdam II/Sriwijaya ke Tanjung Kemenyan Pemdes dan Masyarakat Ucapkan Terima Kasih

Komitmen perusahaan terhadap kelestarian hutan dan lingkungan, serta perlindungan satwa liar, tetap menjadi fokus utama dalam pengelolaan perkebunan. Selain itu, program ini juga mengusung praktik pengelolaan yang ramah lingkungan.

Termasuk dalam pembukaan kebun tanpa membakar hutan, tidak membuka perkebunan di lahan gambut, dan tanpa eksploitasi pekerja.

Dengan demikian, kerjasama perhutanan sosial ini menjadi langkah konkret dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan