Diduga Menghilangkan Nyawa Bayi, Brigadir Ade Di Pecat, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah : Apresiasi Langka

Diduga Menghilangkan Nyawa Bayi, Brigadir Ade Di Pecat, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah : Apresiasi Langkah Polda Jateng -Ist-

 

Setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya berpedoman dan semuanya itu sudah diatur dalam "UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Juncto Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri". Bagi oknum anggota Polri yang melanggar tentu diberikan sanksi sesuai dengan besaran porsi kesalahannya, ucap Hirwansyah.

 

Adapun ia berkata, mengenai oknum anggota Bintara bernama Ade yang dugaan telah di PTDH oleh majelis Etik Polda Jateng merupakan hal wajar, karena dugaan telah melakukan perbuatan tercela dan sangat berat. Saya menyakini tentunya sebelum Majelis Etik membacakan putusan pemberian sanksi PTDH di Sidang KKEP, oknum anggota Bintara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dihadirkan para saksi, pastinya telah ada alat bukti dan barang bukti yang cukup. 

 

Selain pemberian sanksi Kode etik, menurut saya jika dugaan terbukti oknum anggota bintara  tersebut melakukan perbuatan Pidana yang saat ini Lagi di proses hukum dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, "maka pelaku dugaan dapat dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun".

 

Tetapi "penerapan pasal tersebut tergantung dari Penyidik Polda Jateng dan Para Aparat Penegak Hukum setempat, dalam mengungkap Perkara Pidana sehingga dapat menjadi terang benderang". Kita tunggu saja ya hasilnya nanti sampai putusan di Pengadilan Negeri setempatnya sudah Final atau Inkracht, mengakhiri percakapan, tegas Hirwansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan