Sekda Mukomuko Sebut Sanksi ASN yang Nambah Libur Lebaran, Kehadiran Pegawai di 2 OPD Minim

Sekda Mukomuko Sebut Sanksi ASN yang Nambah Libur Lebaran, Kehadiran Pegawai di 2 OPD Minim -Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH menggelar apel gabungan di halaman kantor bupati setempat, hari Selasa, 8 April 2025. Kepala OPD melaporkan langsung kehadiran pegawai kepada bupati yang langsung memimpin apel. 

Apel gabungan sekaligus halal bihalal pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 1446 hijriah ini turut dihadiri Wabup, Rahmadi AB, Sekda Dr. Abdiyanto, Asisten, Staf Ahli bupati, Kepala Dinas, Badan serta pegawai di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Diwawancarai usai apel, Sekda Mukomuko, Abdiyanto mengatakan, masih ditemukan pegawai yang diduga nambah libur. Sebab tidak hadir di hari pertama masuk kerja ini tanpa keterangan. 

Sekda mencatat, meski kehadiran pegawai Pemkab Mukomuko cukup tinggi. Ada 2 OPD yakni DPMD dan Disdikbud yang kehadiran pegawainya di bawah 50 persen. 

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Pulang Kampung, Beri Motivasi Generasi Mukomuko

BACA JUGA:Cek Harga Sawit Terbaru, Memang Turun, Tapi Masih Terbilang Mahal, Syukuri Saja

"ayoritas ASN hadir dan masuk kerja seperti biasanya. Tapi, ada dua OPD, Dinas Pendidikan dan PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang tingkat kehadiran ASN-nya dibawah 50 persen," sebut Sekda.

Informasi yang ia peroleh. ASN yang tidak masuk kerja pada hari Selasa 8 April ini ada beberapa alasan. Ada yang alasanya masih dalam perjalanan pulang, sakit dan ada yang tidak memberikan keterangan. 

Apapun itu alasannya tegas Sekda. Tidak dibenarkan ASN bolos kerja, kecuali ASN yang bersangkutan yang sakit atau karena cuti melahirkan.

Ditanya soal sanksi, Abdiyanto menegaskan bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan alias alasan yang jelas akan diberi sanksi. Sanksi yang jelas didapat yaitu teguran. 

BACA JUGA:Tidak Ada Sidak di Hari Pertama Masuk Kerja, Ini yang Dilakukan Bupati Mukomuko, Mutasi Belum Ada Jadwal

"Tegurannya berjenjang. ASN yang tambah libur tersebut langsung diberikan teguran oleh masing-masing Kepala OPD yang bersangkutan," terang Abdiyanto.

Meski demikian, untuk tingkat kehadiran ASN secara keseluruhannya di hari pertama masuk kantor mencapai sekitar 96 persen. Pihaknya pun mengapresiasi terhadap ASN baik PNS maupun PPPK yang sudah memiliki tanggungjawab besar untuk menjalankan tugasnya dihari pertama ngantor pasca libur lebaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan