Jenis Hewan Yang Haram Dimakan Menurut Hadist

Jenis Hewan Yang Haram Dimakan Menurut Hadist -Poto ilustrasi-

 

radarbengkulu  - Dalam Islam, ada sejumlah aturan yang harus dipahami oleh kaum muslimin, salah satunya terkait makanan yang haram dikonsumsi, seperti hewan yang mati karena tercekik. Secara etimologi, definisi haram ialah sesuatu yang dilarang untuk dikerjakan.

 

Dikutip dari detikHikmahKhazanah menurut buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah karya Imron Rosyadi dan Muhammad Muinudinillah Basri, Wahbah az-Zuhaili menuturkan bahwa haram berarti segala sesuatu yang dituntut oleh asy-Syar'i kepada mukalaf untuk meninggalkannya secara tegas dan pasti. Jika seseorang mengonsumsi atau melakukan sesuatu yang diharamkan tentu terdapat konsekuensi yang akan diperoleh.

BACA JUGA:Jangan Salah! 3 Zat Gizi Dalam Makanan Hewan yang Baik Bagi Tubuh, salah satunya vitamin D3

Udin Wahyudin dkk dalam bukunya yang bertajuk Fiqih menjelaskan mengonsumsi makanan haram akan mendatangkan sikap dan perilaku tidak terpuji. Larangan terkait hal ini tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya pada surat Al Maidah ayat 3.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

 

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"

 

Dalam surat Al Maidah ayat 3 tersebut diharamkan bagi muslim untuk memakan hewan yang sebab matinya tercekik. Mengapa demikian?

 

Alasan Diharamkannya Hewan yang Mati karena Tercekik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan