Umat Islam Biasanya Melakukan Aqiqah Semasa Kecil, Bagaimana Kalau Sudah Dewasa Hukumnya

Umat Islam Biasanya Melakukan Aqiqah Semasa Kecil, Bagaimana Kalau Sudah Dewasa Hukumnya-Poto ilustrasi-

 

 

 

radarbengkulu  - Aqiqah adalah penyembelihan hewan berupa kambing atau domba atas nama bayi yang dilahirkan. Pelaksanaan aqiqah dapat menjadi wujud rasa syukur orang tua terhadap kelahiran buah hatinya.

 

Dikutip dari detikHikmahKhazanah Sayyid Sabiq menerangkan dalam kitab Fiqih Sunnah 5 bahwa melaksanakan aqiqah hukumnya sunnah muakkad dengan menyembelih dua ekor kambing bagi bayi laki-laki dan satu ekor kambing bagi bayi perempuan. Aqiqah juga dilaksanakan oleh Rasulullah SAW serta para sahabat beliau.

BACA JUGA:Ada Dua Jenis Bangkai Yang Halal Dimakan, Apa Saja?

Anjuran melaksanakan aqiqah bersandar pada hadits Rasulullah SAW, salah satunya diriwayatkan dari Samurah bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

 

"Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

 

Aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi sampai usia anak belum dewasa atau baligh. Lantas, bolehkah aqiqah dilaksanakan bagi orang yang sudah dewasa? Berikut ini penjelasannya.

 

Hukum Aqiqah bagi Orang Dewasa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan