Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair sebelum Lebaran

Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair sebelum Lebaran Idul Fitri--

RADAR BENGKULU - JAKARTA, DISWAY.ID -- Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair sebelum Lebaran Idulfitrigara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah," tutur Suyitno di Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

Sebagaimana juga telah diinstruksikan oleh Menteri Agama Nassarudin Umar terkait pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat penddidik dan berkomitmen mendidik seerta membentuk karakter siswa di sekolah.

Sehingga dipastikannya pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.

"Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran Idulfitri," lanjutnya.

BACA JUGA:Harus Tahu,Ini Dia Sejarah Nuzulul Quran, Malam Diturunkannya Wahyu Pertama

BACA JUGA:Pemerintah akan Salurkan Bantuan Smart TV ke Sekolah

Dengan begitu, tunjangan profesi ini dapat dimanfaatkan oleh para guru untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama di Hari Raya Idulfitri.

Di samping itu, Direktur PAI Kemenag M. Munir menjelalskan bahwa tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

Tunjangan ini juga diberikan tak hanya bagi guru yang diangkat Kemenag, tetai juga oleh pemerintah daerah.

"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," tutur Munir.

Adapun besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda berdasarkan Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjung Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan AGama Islam.

- Guru PAI ASN: 1 kali gaji pokok per bulan

- Guru PAI CPNS Sertifikat: 80 persen gaji pokok gol. IIIA  masa kerja 0 tahun per bulan

- Guru PAI non-ASN inpassing: 1 kali gaji pokok per bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan