Ketua DPR RI Resmi Ketok Palu Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang Saat Unjuk Rasa Penolakan

DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia--YouTube TV Parlemen--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Seperti dikutip dari laman disway.id, pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dan langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Hadir dalam rapat paripurna itu adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya bahwa RUU tersebut tidak ada dwifungsi TNI. Adapun poin yang berubah dalam Undang-undang tersebut yaitu kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.
BACA JUGA:Ikuti BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global
BACA JUGA:Begini Penyesuaian Jam Operasional Layanan TranJsakarta Selama Lebaran 2025
Pengesahan itu tetap dilakukan sekalipun mahasiswa tetap berunjuk rasa dan berkemah di luar gedung DPR sejak semalam.
Mereka curiga dan khawatir dengan UU TNI yang dapat menghidupkan TNI ke era Orba, di mana dwifungsi ABRI menggema saat itu. Meskipun demikian, sejumlah pimpinan DPR menegaskan dwifungsi ABRI tak akan terjadi. (*)