Pasal-Pasal yang Dicurigai Bangkitkan Dwifungsi dalam RUU TNI Tak Terbukti

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI tidak terjadi--

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI tidak terbukti.

"Kontroversi-kontroversi soal RUU TNI sudah mulai mereda, karena apa yang disangkakan oleh teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada,” kata Hasan, Selasa, 18 Maret 2025.

“Jadi pasal yang dicurigai akan ada. Ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada,” sambungnya.

Seperti dikutip dari laman disway.id, Hasan menjelaskan seperti dalam Pasal 47 yang mengizinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu itu diperlukan karena butuh ekspertis dari anggota TNI.

Sedangkan penambahan lima kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan, paparnya, itu sudah ada sebelumnya tapi belum tercantum dalam Undang-Undang.

BACA JUGA:5 Tips Mudah Mengurangi Rasa Lapar dan Lelah Saat Berpuasa

BACA JUGA:Ketua Komisi X DPR Usulkan Skema Pinjaman Pendidikan untuk Atasi Kendala Pembayaran Biaya Kuliah Mahasiswa

“Karena posisi-posisi, enggak di-open posisi-posisi untuk TNI, enggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka.

” Dia memastikan kekhawatiran soal kembalinya Dwifungsi ABRI melalui RUU TNI tidak ada. Meski demikian, dia mempersilakan koalisi masyarakat sipil mengkritisi dan mengawasi proses pembahasan RUU TNI.

"Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang," imbuhnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan