Direktur Produsen MinyaKita Akhirnya Ditangkap

Direktur Produsen MinyaKita Akhirnya Ditangkap --

RADAR BENGKULU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil meringkus seorang wanita berinisial SEW (44), yang merupakan Direktur PT. Artha Eka Global.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan, penangkapan itu terkait kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM).

"Bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44). Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat," ujarnya, Jumat, 14 Maret 2025.

Yudis pun menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SEW. Pelaku dibekuk sebuah Apartement yang berada di Kawasan Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA:Ini Alasannya Libur Panjang Lebaran Dimulai 21 Maret 2025

BACA JUGA:Bahlil Dinyatakan UI Belum Lulus Doktor

"Bahwa pada Jumat (14/03) sekira pukul 07.30 WIB, personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kec. Teluk Jambe Barat, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat," tuturnya.

"Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," sambung Yudis.

Lebih lanjut, Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasal 1 liter, kardus MinyaKita serta minyak Djernih, label kemasan botol plastik di TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang.

"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kec. Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37)," jelas Yudis.

BACA JUGA:Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri, Pemkab BU Gelar Pangan Murah

BACA JUGA:Ini Langkah yang Dilakukan Mencegah Serta Mendeteksi Konflik Keagamaan

Selain itu, SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk MinyaKita dan minyak Djernih. Namun polisi belum bisa membeberkan berapa angka yang diterima tersangka itu.

"Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume," lanjut Yudis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan