Ada Tiga Hak Istri,Yang Wajib Dipenuhi Suami

Ada Tiga Hak Istri,Yang Wajib Dipenuhi Suami-Poto ilustrasi-

 

Artinya: Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Jumlah mahar bisa disesuaikan dengan kebiasaan saat melangsungkan pernikahan. Mahar tidak harus berupa uang, karena bisa berupa barang yang bermanfaat dan berharga.

 

Tidak hanya mahar, harta yang juga menjadi hak istri adalah nafkah lahir dan batin. Berbagai hal yang termasuk nafkah meliputi keperluan makan dan minum, pakaian, tempat tinggal dan juga kebutuhan biologis. Ketika memiliki anak, maka kewajiban suami bertambah yakni membiayai anak sampai baligh.

 

2. Hak mendapatkan perlakuan baik

 

Hak selanjutnya yang menjadi milik istri adalah perlakuan baik dari suami. Setiap istri patut mendapatkan perlakuan baik dari suaminya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 19:

 

Surat An-Nisa Ayat 19

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

 

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrā

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan