Pencegahan Stunting Masuk Program Prioritas Desa

Sekda Mukomuko--

 

Selain program pencegahan stunting, kegiatan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan ketahanan pangan juga masuk kategori prioritas.

 

Namun tahun ini ada perubahan regulasi dalam melaksanakan program BLT. Pada 2023 desa wajib mengalokasikan anggaran untuk BLT maksimal sebesar 25 persen dan minimal 10 persen. Namun tahun ini batas maksimal tetap 25 persen, tetapi tidak ada batas minimal.

 

BACA JUGA:Kodim 0408 BS Kaur Gelar Makan Bersama di Sekolah

"Kalau di desa tidak ada lagi warganya yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, maka desa dibolehkan untuk tidak menganggarkan dana tersebut," ucapnya.

 

Lanjutnya, selain itu juga desa juga wajib mengalokasikan dana desa minimal sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan.

 

 

"Kita selalu mengingatkan desa untuk mengalokasikan dana desa untuk melaksanakan tiga program prioritas nasional," pungkasnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan