Pemkot Bengkulu Perketat Absensi ASN dengan Sistem Titik Koordinat

logo kota Bengkulu--
RADAR BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu semakin serius menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di bawah kepemimpinan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing, kedisiplinan ASN menjadi fokus utama untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan berintegritas tinggi.
Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah penerapan sistem absensi berbasis titik koordinat kantor, yang akan mulai berlaku pada 3 Maret 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu tentang Pencatatan Kehadiran ASN Menggunakan Titik Koordinat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menjelaskan bahwa program ini dirancang sesuai arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.
“Pencatatan kehadiran ASN terbaru menggunakan titik koordinat dengan radius kurang lebih 15 meter, menyesuaikan dengan lokasi kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” jelas Achrawi.
Selama ini, absensi ASN di Pemkot Bengkulu memang sudah menggunakan aplikasi berbasis smartphone. Namun, sistem tersebut dinilai kurang efektif karena tidak menunjukkan titik koordinat kantor, sehingga absensi bisa dilakukan di mana saja. Dengan sistem baru, ASN diwajibkan melakukan absensi hanya di lingkungan kantor OPD masing-masing. Jika absensi dilakukan di luar radius 15 meter dari titik koordinat kantor tanpa alasan yang jelas, absen tersebut akan dianggap hangus.
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Awasi Ketidaksetaraan Harga Gas LPG 3 Kg di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Walikota dan Wawali Ajak Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bengkulu
“Ke depan, ASN yang absen di luar lokasi kantor akan terdeteksi. Ini untuk memastikan kedisiplinan dan akuntabilitas,” tegas Achrawi.
Selain menggunakan titik koordinat, sistem absensi baru juga memerlukan foto wajah ASN yang bersangkutan. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), absensi dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggunakan aplikasi Sephia. Dengan demikian, pemalsuan absensi atau praktik titip absen dapat diminimalisir.
Meski begitu, Pemkot Bengkulu tetap memberikan fleksibilitas bagi ASN yang melaksanakan tugas dinas di luar kantor. Jika terdapat kegiatan kedinasan yang dipusatkan atau dilaksanakan di luar titik koordinat OPD, pencatatan kehadiran ASN dapat dilakukan di lokasi kegiatan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa ASN yang bertugas di lapangan tetap tercatat kehadirannya secara akurat.
“Sistem ini dirancang untuk memastikan kedisiplinan tanpa mengabaikan kebutuhan operasional ASN dalam melaksanakan tugas,” tambah Achrawi.
Saat ini, ASN di lingkup Pemkot Bengkulu diwajibkan melakukan absensi tiga kali dalam sehari. Yaitu saat masuk kantor, saat jam istirahat, dan saat pulang kantor. Absensi ini tidak hanya menjadi indikator kehadiran, tetapi juga menjadi komponen penting dalam perhitungan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN. Oleh karena itu, Pemkot meminta seluruh ASN untuk disiplin dalam melakukan absensi agar hak dan tanggung jawab mereka sejalan.
“Kedisiplinan absensi sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak ASN, termasuk TPP. Kami harap semua ASN dapat mematuhi aturan ini,” ujar Achrawi.