TPP ASN BS Bisa Cair Tidak Sebelum Lebaran? Ini Jawabnya

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Suwito,S.Sos.MM--
RADAR BENGKULU, MANNA - Sesuai dengan regulasi yang ada,berdasarkan PP 12 tahun 2019 dan keputusan Menteri Dalam Negeri(Mendagri) terkait pengusulan dan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), untuk TPP sudah disusun sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya(Tufoksi) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN),saat ini dari Organisasi dan Tata Laksana(Ortala)sudah menyusun terkait kelas jabatan. Baik itu untuk jabatan fungsional maupun distrukturalnya.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana(Ortala) Suwito,S.Sos.MM menyampaikan, untuk penyusunan penjabarannya sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah(BKD) dan disusun semuanya dan pada Januari 2025 yang lalu. Semuanya sudah ada ditangan Inspektorat Bengkulu Selatan untuk di review terhadap rencana usulan TPP yang akan dikirimkan untuk mendapatkan rekomendasi ke bagian Biro Ortala dan Kemendagri.
"Adapun tujuan Inspektorat melakukan review ini adalah untuk memastikan penyusunan TPP ini sesuai regulasi dan ketentuan yang ada. Karena, saat ini masih belum mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, kita belum bisa mengusulkan untuk mendapatkan rekomendasi. Kalaupun ada perbaikan dari review tersebut harus kita selesaikan terlebih dahulu,"ujar Suwito Sabtu (01/03).
Kalau semua sudah selesaikan,baru diusulkan ke Kemendagri melalui Biro Ortala. Apakah nanti TPP ini bisa dicairkan sebelum Lebaran Idul Fitri, pihak Ortala Bengkulu Selatan belum bisa memastikan. Karena, dengan beberapa proses yang harus dilakukan,tetapi pihaknya tetap berharap bisa dicairkan sebelum Lebaran Idul Fitri.
BACA JUGA:Ini Pesan Gusnan Mulyadi, Apel Pagi Kepada Jajaran ASN
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Distan dan Peternakan BS Guna Menekan Penyebaran Penyakit SE
Setelah diusulkan oleh Biro Ortala Kemendagri kepada Kemendagri, setelah disetujui Biro Ortala Kemendagri akan mengeluarkan rekomendasi untuk selanjutkan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah,baru dikeluarkan lagi rekomendasi baru diteruskan kepada Kemenkeu. Untuk proses TPP memang cukup panjang.
"Kita tidak bisa memastikan kapan bisa dicairkan. Walaupun untuk Analisis Beban Kerja (ABK) pada Juni 2024 yang lalu sudah mengajukan evaluasi jabatan yang baru, baik itu fungsional maupun struktural,tetapi yang baru mendapatkan rekomendasi baru yang fungsional, yang struktural belum. Untuk struktural kami matchingkan dengan surat MenPAN RB nomor 22 tahun 23 terkait TPP,"pungkas Suwito.